Posted by : Riskomi Kamis, 07 April 2016




Kedudukan Warga Negara dan Pewarganegaraan di Indonesia

Kedudukan warga negara Indonesia diatur di dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, yang isinya antara lain sebagai berikut. 

1. Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27 Ayat 1). 

2. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 27 Ayat 2). 

3. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara (Pasal 27 Ayat 3**). 

4. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30 Ayat 1**).

5. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang (Pasal 28). 

6. Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan Pasal 31 Ayat 1****). 

7. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya (Pasal 31 Ayat 2****). 

8. Selain itu UUD Negara Republik Indonesia juga menetapkan tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia (ketentuan tersebut dalam UUD 1945). 

Status Kewarganegaraan 

Tiap-tiap negara mempunyai kedaulatan penuh untuk menentukan siapa yang menjadi warga negaranya. Tidak ada suatu negara yang berhak mengatur kewarganegaraan negara lain. Suatu negara tidak bisa begitu saja menentukan status kewarganegaraan seseorang di negara lain. 

Kedaulatan negara untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negaranya, menyebabkan tidak seragamnya pengaturan hukum kewarga-negaraan antara negara yang satu dengan yang lain. Konsekuensinya, orang yang telah diakui sebagai warga negara suatu negara tertentu mungkin diakui pula sebagai warga negara lain; atau justru sebaliknya tidak memiliki status kewarganegaraan. 


Penentuan status kewarganegaraan seseorang dikenal adanya dua asas umum yang dapat digunakan; yaitu ius soli dan ius sanguinis. Ius soli, adalah penentuan kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran seseorang. Dengan kata lain, kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan daerah/negara tempat ia dilahirkan (dalam istilah bahasa Latin soli = solum yang artinya negeri, tanah atau daerah). Ius sanguinis, adalah penentuan kewarganegaraan berdasarkan keturunan (dalam bahasa Latin, sanguinis berasal dari kata sanguis, artinya darah). Asas Ius san-guinis menetapkan kewarganegaraan seseorang menurut pertalian darah atau keturunan. Jadi kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan kewarganegaraan orang tuanya, tanpa mengindahkan di mana ia dilahirkan. 

Perlu diperhatikan, bahwa penerapan dua asas ini sering menimbulkan persoalaan kewarganegaraan, karena orang bisa jadi tidak jelas status kewarganegaraannya, karena adanya beberapa orang yang memiliki status kewarganegaraan rangkap (bipatride) atau mungkin justru tidak memiliki status kewarganegaraan sama sekali (apatride). 

Selain kedua asas tersebut, dalam menentukan kewarganegaraan seseorang dipergunakan pula dua stelsel kewarganegaraan, yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif. Stelsel aktif adalah orang harus melakukan tindakan hukum secara aktif untukbisa menjadi warga negara atau juga untuk melepaskan, sedangkan stelsel pasif adalah orang dengan sendirinya bisa memperoleh kewarganegaraan atau dinyatakan dengan sendirinya hilang status kewarganegaraannya. 

Berkaitan dengan dua stelsel tersebut, dikenal pula adanya dua hak kewarganegaraan, yaitu; hak opsi dan hak repudiasi. Hak opsi, adalah hak untuk memilih status kewarganegaraan seseorang. Hak ini bisa digunakan dalam stelsel aktif. Sementara itu, hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak status kewarganegaraan. Dalam status kewarganegaraan diperoleh dengan sendirinya (stelsel pasif), orang berhak menolak sta-tus itu apabila ia tidak menghendakinya. 

Menurut pasal 1 UU No. 12 Tahun 2006, yang termasuk warga negara Indonesia, adalah sebagai berikut. 

A. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/ atau berdasarkan perjanjian pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum undang-undang ini berlaku sudah menjadi warga negara Indonesia. 

B. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia. 

C. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara Indonesia dan ibu warga negara asing. 

D. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu warga negara Indonesia. 

E. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indone-sia; tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut. 

F. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara Indonesia. 

G. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia. 

H. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah warga negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun dan / atau belum kawin. 

I. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.

 J. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui. 

K. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya. 

L. Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan. 

M. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia. 


Pewarganegaraan di Indonesia 
Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan. Permohonan untuk menjadi warga negara Indonesia diatur berdasarkan UU No. 12 /2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. 

Berdasarkan ketentuan UU No. 12 Tahun 2006, cara memperoleh status kewarganegaraan Republik Indonesia dapat dilakukan melalui pemberian kesempatan kepada orang asing untuk mengajukan permohonan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia. Permohonan dilaksanakan dengan persyaratan sebagai berikut. 

a. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin. 

b. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh puluh) tahun tidak berturut-turut. 

c. Sehat jasmani dan rohani. 

d. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

e. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih.

f. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.

g. Mempunyai pekerjaan dan/ atau berpenghasilan tetap. 

h. Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara. Sedangkan cara untuk mengajukan permohonan menjadi warga Negara Republik Indonesia diatur dalam Pasal 10 - 13 UU No. 12/ 2006, antara lain sebagai berikut.

a. Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Presiden melalui Menteri. 

b. Menteri meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disertai dengan pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak permohonan diterima.

c. Presiden mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan dengan keputusan presiden. 

d. Penolakan permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud harus disertai alasan dan diberitahukan oleh menteri kepada yang bersangkutan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak permohonan diterima oleh menteri. 

e. Keputusan presiden mengenai pengabulan terhadap permohonan pewarganegaraan berlaku efektif terhitung sejak tanggal pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara kesatuan Republik Indonesia. 

{ 1 komentar... read them below or add one }

- Copyright © ZIIROO - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -