Tampilkan postingan dengan label PKN. Tampilkan semua postingan




Pengertian Suprastruktur
Suprastruktur politik adalah struktur politik pemerintahan yang berkaitan dengan lembaga lembaga negara yang ada, serta hubungan kekuasaan antara lembaga satu dengan yang lain.
Begitulah sekilas gambaran dari suprastruktur politik terutama yang berlaku di Indonesia.

Contoh Supratruktur Politik:
adanya aturan yang menagtur hubungan antara lembaga negara.
adanya struktur yang jelas dalam sistem politik


Suprastruktur Politik Indonesia
1.Eksekutif
Kekuasaan Suprastruktur Politik eksekutif berada di tangan presiden, kalau di Indonesia adalah kepala Negara dan sekaligus sebagai kepala pemerintahan.
Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri–menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas–tugas pemerintahan sehari-hari. Presiden (dan Wakil Presiden) menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.
2.Legislatif
Suprastruktur Politik yang selanjutnya ialah Legislatif. Sistem perwakilan di Indonesia saat ini menganut sistem bicameral. Itu di tandai dengan adanya dua lembaga perwakilan, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dengan merujuk asas trias politika, di Indonesia kekuasaan terbagi menjadi eksekutif, legeslatif, dan yudikatif. Dalam hal ini, DPR dan DPD merepresentasikan kekuasaan legeslatif.
Kekuasaan legeslatif terletak pada, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Yang anggota-anggotanya terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
3.Yudikatif
Yang terakhir Suprastruktur Politik ialah Yudikatif. Suprastruktur Politik u ini yang satsangatlah vital perannya dalam penegakkan hukum di Indonesia. Kekuasaan Kehakiman Pasal 24 UUD 1945 menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggrakan peradilan guna menegakkan hokum dan keadilan.



Infrastruktur Politik Indonesia
1.Partai Politik
Bagian Infrastruktur politik yang pertama ialah Partai politik. Partai politik Adalah organisasi yang mempunyai fungsi setidaknya terdapat 5 (lima) fungsi dasar sebagai partai politik yang berbadan hukum dan keberadaannya diakui oleh undang-undang
2.Interest Group
Bagian Infrastruktur politik selanjutnya ialah Interest Group . Interest Group Adalah kelompok masyarakat yang bergabung untuk kepentingan dan keuntungan warganya, kelompok ini tepatnya menampung saran, kritik dan tuntutan kepentingan bagi anggota masyarakat, serta menyampaikan kepada sistem politik yang ada. Kelompok ini sangat penting untuk menjadi penyalur aspirasi masyarakat agar pemerintah mengerti apa yang diingankan oleh masyarakatnya.
3.Pressure Group
Bagian Infrastruktur politik yang ketiga ialah Pressure Group. Kelompok  ini yang melontarkan kritikan-kritikan untuk para pelaku politik lain. Dengan tujuan membuat dunia perpolitikan menjadi maju. Karena perbaikan dari kekurangan-kekurangan yang disampaikan oleh para kritikus. Peran kelompok ini cukup vital dalam menanggapi kebijakan pemerintah. Peran kelompok ini pada dasarnya ialah demi kebaikan bangsa Indonesia . Namun terkadang disalahgunakan untuk kepentingan politik.
4.Media Of Political Communication
Bagian Infrastruktur politik yang satu ini sangat dekat dengan masyarakat. Benda mati yang sebagai perantara penyebar dan pemberitaan (singkat kata alat komunikasi politik). Contoh : tv, radio, internet, surat kabar, demo, dll. Peran Media politik sangat berpengaruh terhadap perpolitikan di Indonesia banyak sekali orang yang terpengaruh oleh kegiatan promosi oleh media politik. Biasanya Media Politik dijadikan sarana untuk pemebentukan asumsi masyarakat.
5.Journalism Group
Bagian Infrastruktur politik selanjutnya ialah Jurnalis. Kelompok yang membuat berita dan memberitakan hal-hal baru tentang politik. Mereka harus mengumpulkan informasi yang sebenar-benarnya dari sumber-sumber yang tajam dan terpercaya. Karena informasi ini lalu akan disebarluaskan kepada masyarakat agar  masyarakat tau tentang perkembangan yang terjadi di dunia politik saat ini. Peran dari jurnalis juga sangatlah penting untuk membuat masyarakat mengerti apa yang dilakukan oleh pemerintah.
6.Student Group
Bagian Infrastruktur politik ialah Pelajar. Tapi tidak semua kelompok dalam bagian ini aktif dalam kegiatan politik . Kelompok ini biasanya Mahasiswa yang sedang belajar tentang politik di universitasnya, masing-masing kelompok ini biasanya sering mengkritik tentang keadaan politik Negara dengan berbagai cara. Ini mewakili peran anak muda dalam membangun bangsa. Oleh karena itu sering dihimbau agar mahasiswa menyampaikan aspirasi dengan "santun".
7.Political Figure

Bagian Infrastruktur politik ini sangat berpengaruh dalam sistem politik.Figur Politik ialah Orang-orang yang lalu-lalang atau yang bekerja didunia politik, dan exist di kalangan masyarakat, berperan penting dalam mengambil keputusan-keputusan yangb berpengaruh dalam suatu wilayah.

Suprastruktur dan Infrastruktur Politik Indonesia

Posted by : Riskomi
Selasa, 19 April 2016
0 Comments




Kedudukan Warga Negara dan Pewarganegaraan di Indonesia

Kedudukan warga negara Indonesia diatur di dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, yang isinya antara lain sebagai berikut. 

1. Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27 Ayat 1). 

2. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 27 Ayat 2). 

3. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara (Pasal 27 Ayat 3**). 

4. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30 Ayat 1**).

5. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang (Pasal 28). 

6. Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan Pasal 31 Ayat 1****). 

7. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya (Pasal 31 Ayat 2****). 

8. Selain itu UUD Negara Republik Indonesia juga menetapkan tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia (ketentuan tersebut dalam UUD 1945). 

Status Kewarganegaraan 

Tiap-tiap negara mempunyai kedaulatan penuh untuk menentukan siapa yang menjadi warga negaranya. Tidak ada suatu negara yang berhak mengatur kewarganegaraan negara lain. Suatu negara tidak bisa begitu saja menentukan status kewarganegaraan seseorang di negara lain. 

Kedaulatan negara untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negaranya, menyebabkan tidak seragamnya pengaturan hukum kewarga-negaraan antara negara yang satu dengan yang lain. Konsekuensinya, orang yang telah diakui sebagai warga negara suatu negara tertentu mungkin diakui pula sebagai warga negara lain; atau justru sebaliknya tidak memiliki status kewarganegaraan. 


Penentuan status kewarganegaraan seseorang dikenal adanya dua asas umum yang dapat digunakan; yaitu ius soli dan ius sanguinis. Ius soli, adalah penentuan kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran seseorang. Dengan kata lain, kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan daerah/negara tempat ia dilahirkan (dalam istilah bahasa Latin soli = solum yang artinya negeri, tanah atau daerah). Ius sanguinis, adalah penentuan kewarganegaraan berdasarkan keturunan (dalam bahasa Latin, sanguinis berasal dari kata sanguis, artinya darah). Asas Ius san-guinis menetapkan kewarganegaraan seseorang menurut pertalian darah atau keturunan. Jadi kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan kewarganegaraan orang tuanya, tanpa mengindahkan di mana ia dilahirkan. 

Perlu diperhatikan, bahwa penerapan dua asas ini sering menimbulkan persoalaan kewarganegaraan, karena orang bisa jadi tidak jelas status kewarganegaraannya, karena adanya beberapa orang yang memiliki status kewarganegaraan rangkap (bipatride) atau mungkin justru tidak memiliki status kewarganegaraan sama sekali (apatride). 

Selain kedua asas tersebut, dalam menentukan kewarganegaraan seseorang dipergunakan pula dua stelsel kewarganegaraan, yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif. Stelsel aktif adalah orang harus melakukan tindakan hukum secara aktif untukbisa menjadi warga negara atau juga untuk melepaskan, sedangkan stelsel pasif adalah orang dengan sendirinya bisa memperoleh kewarganegaraan atau dinyatakan dengan sendirinya hilang status kewarganegaraannya. 

Berkaitan dengan dua stelsel tersebut, dikenal pula adanya dua hak kewarganegaraan, yaitu; hak opsi dan hak repudiasi. Hak opsi, adalah hak untuk memilih status kewarganegaraan seseorang. Hak ini bisa digunakan dalam stelsel aktif. Sementara itu, hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak status kewarganegaraan. Dalam status kewarganegaraan diperoleh dengan sendirinya (stelsel pasif), orang berhak menolak sta-tus itu apabila ia tidak menghendakinya. 

Menurut pasal 1 UU No. 12 Tahun 2006, yang termasuk warga negara Indonesia, adalah sebagai berikut. 

A. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/ atau berdasarkan perjanjian pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum undang-undang ini berlaku sudah menjadi warga negara Indonesia. 

B. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia. 

C. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara Indonesia dan ibu warga negara asing. 

D. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu warga negara Indonesia. 

E. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indone-sia; tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut. 

F. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara Indonesia. 

G. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia. 

H. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah warga negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun dan / atau belum kawin. 

I. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.

 J. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui. 

K. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya. 

L. Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan. 

M. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia. 


Pewarganegaraan di Indonesia 
Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan. Permohonan untuk menjadi warga negara Indonesia diatur berdasarkan UU No. 12 /2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. 

Berdasarkan ketentuan UU No. 12 Tahun 2006, cara memperoleh status kewarganegaraan Republik Indonesia dapat dilakukan melalui pemberian kesempatan kepada orang asing untuk mengajukan permohonan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia. Permohonan dilaksanakan dengan persyaratan sebagai berikut. 

a. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin. 

b. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh puluh) tahun tidak berturut-turut. 

c. Sehat jasmani dan rohani. 

d. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

e. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih.

f. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.

g. Mempunyai pekerjaan dan/ atau berpenghasilan tetap. 

h. Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara. Sedangkan cara untuk mengajukan permohonan menjadi warga Negara Republik Indonesia diatur dalam Pasal 10 - 13 UU No. 12/ 2006, antara lain sebagai berikut.

a. Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Presiden melalui Menteri. 

b. Menteri meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disertai dengan pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak permohonan diterima.

c. Presiden mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan dengan keputusan presiden. 

d. Penolakan permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud harus disertai alasan dan diberitahukan oleh menteri kepada yang bersangkutan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak permohonan diterima oleh menteri. 

e. Keputusan presiden mengenai pengabulan terhadap permohonan pewarganegaraan berlaku efektif terhitung sejak tanggal pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara kesatuan Republik Indonesia. 

Mendeskripsikan Kedudukan Warga Negara dan Pewarganegaraan di Indonesia

Posted by : Riskomi
Kamis, 07 April 2016
1 Comment






Apa itu Korupsi ??

Korupsi adalah  adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.



Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
  • perbuatan melawan hukum,
  • penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
  • memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
  • merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, namun bukan semuanya, adalah
  • memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),
  • penggelapan dalam jabatan,
  • pemerasan dalam jabatan,
  • ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan
  • menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).

Kondisi yang mendukung munculnya korupsi


  • Konsentrasi kekuasaan di pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada rakyat, seperti yang sering terlihat di rezim-rezim yang bukan demokratik
  • Kurangnya transparansi di pengambilan keputusan pemerintah
  • Kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang normal.
  • Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar.
  • Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan "teman lama".
  • Lemahnya ketertiban hukum
  • Lemahnya profesi hukum
  • Kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media masa.
  • Gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil

Reference  :  www.Wikipedia.com

Korupsi

Posted by : Riskomi
Sabtu, 07 November 2015
0 Comments




HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA
A. Manusia sebagai Makhluk Sosial dan Makhluk Individu
          Pengertian manusia : Manusia sebagai makhluk individu artinya manusia merupakan ciptaan Tuhan. Manusia sebagai makhluk sosial artinya manusia memerlukan orang lain untuk bertahan hidup.

B. Pengertian dan Unsur-Unsur Terbentuknya Bangsa
     Bangsa adalah sekelompok orang yang memiliki kehendak untuk bersatu yang memiliki persatuan senasib dan tinggal di wilayah tertentu, beberapa budaya yang sama, mitos leluhur bersama. Pengertian bangsa menurut para ahli :
1. Ernest Renant, bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari dua hal yaitu rakyat yang harus menjalankan satu riwayat, dan rakyat yang kemudian harus memilikim kemauan, keinginan untuk hidup menjadi satu.
2. Otto Bauer, bangsa adalah kelompok manusia yang memiliki kesamaan karakter  yang tumbuh karena kesamaan nasib.
3. F. Ratzel (Jerman), menyatakan bahwa bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu.
4. Hans Kohn (Jerman), menyatakan bahwa bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah

 Unsur-unsur Terbentuknya Bangsa
              Menurut Hans Kohn, kebanyakan bangsa terbentuk karena unsur atau faktor objektif  tertentu yang membedakannya dengan bangsa lain, seperti:
1.     Unsur nasionalisme yaitu kesamaan keturunan.
2.     Wilayah.
3.     Bahasa.
4.     Adat-istiadat
5.     Kesamaan politik.
6.     Perasaan.
7.     Agama.
            
  Menurut Joseph Stalin, unsur terbentuknya bangsa adalah adanya:
1.     Persamaan sejarah.
2.     Persamaan cita-cita.
3.     Kondisi objektif seperti bahasa, ras, agama, dan adat-istiadat.

C. Pengertian Negara dan Unsur-Unsur Negara
 C. Pengertian Negara dan Unsur-Unsur Negara
      Secara etimologi kata Negara berasal dari kata state (Inggris), Staat (Belanda, Jerman), E`tat(Prancis), Status, Statum (Latin) yang berarti meletakkan dalam keadaan berdiri, menempatkan, atau membuat berdiri. 

Pengertian-pengertian kata negara berdasarkan para ahli :
A. George Jellinek menyatakan negara sebagai organisasi kekuasaan dan sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu
B. Mr. J.H.A Logeman menyatakan negara sebagai organisasi kemsyarakatan yang dengan kekuasaanya bertujuan mengatur dan mengurus masyarakat tertentu.
C. G.W.F Hegel menyatakan negara sebagai organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemrdekaan universal.
D. Mac Iver menytakan negara sebagai organisasi politik.
E. Mr. Kranenburg menyatakan bahwa negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh suatu kelompok manusia yang disebut bangsa

Proses terbentuknya suatu negara
          Proses terbentuknya suatu negara dapat dibagi menjadi 3 yaitu dengan cara pendekatan primer dan sekunder, pendekatan teoritis dan pendekatan faktual.
A. Pendekatan primer dan sekunder
          Menurut pendekatan ini, pada awalnya suatu negara merupakan kelompok atau suku  yang dibentuk oleh manusia. Kelompok tersebbut kemudian mengangakat pemimpin yang disebut raja. Fase ini disebut kerajaan (rijk). Kemudian setelah raja diangkat raja menjadi sewenang-wenang (pada tahap fase negara nasional). Setelah itu terjadi rakyat menjadi memiliki kesadara kebangsaan semakin tinggi, sehingga akhirnya mereka menurunkan raja dan membentuk suatu pemerintahan barru yangg dapat menyalurkan aspirasi mereka (Fase Negara Demokrasi).
Kata kunci : genooschaft – rijk – negara nasional – negara demokrasi
B. Pendekatan teoritis.
          Pendekatan teoritis adalah pendekatan berdasarkan pendapat para ahli yang masuk akal.
Menurut pendekatan teoritis, negara terbentuk berdasarkan teori :
1. Teori Ketuhanan
Menurut teori ini negara ada karena kehendak Tuhan.
2. Teori Perjanjian MasyarakatMasing-masing individu mengadakan perjanjian untuk membentuk suatu negara
3. Teori KekuasaanNegara terbentuk atas dasar kekuasaan. Kekuasaan adalah ciptaan mereka yangg paling kuat dan berkuasa.
4. Teori KedaulatanKedaulatan Negara : Kekuasaan tertinggi berada pada suatu negara. bukan pada sekelompok orang yang menguasai negara.
Kedaulatan Hukum : Hukum lebih tinggi daripada negara berdaulat !!
5. Teori Hukum AlamHukum alam bukan merupakan buatan negara tapi merupakan kekuasaan alam yang berlaku di setiap tempat dan waktu.

C. Pendekatan Faktual
Adalah pendekatan yang didasarkan pada kenyataan-kenyataan yang benar-benar terjadi yang diungkapkan dalam sejarah.
Unsur-unsur terbentuknya Negara
          Unsur terbentuknya Negara dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu unsur konstitutif dan unsur deklaratif.  
1.   Unsur konstitutif adalah unsur yang mutlak harus ada di saat Negara tersebut didirikan seperti rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.
2.   Unsur deklaratif adalah unsur yang tidak harus ada di saat Negara tersebut berdiri tetapi boleh dipenuhi setelah Negara tersebut berdiri, misalnya pengakuan dari Negara lain.

Source : Wikipedia.com

Hakikat Bangsa dan Negara

Posted by : Riskomi
Minggu, 25 Oktober 2015
0 Comments

- Copyright © ZIIROO - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -