Archive for April 2016




Pengertian Suprastruktur
Suprastruktur politik adalah struktur politik pemerintahan yang berkaitan dengan lembaga lembaga negara yang ada, serta hubungan kekuasaan antara lembaga satu dengan yang lain.
Begitulah sekilas gambaran dari suprastruktur politik terutama yang berlaku di Indonesia.

Contoh Supratruktur Politik:
adanya aturan yang menagtur hubungan antara lembaga negara.
adanya struktur yang jelas dalam sistem politik


Suprastruktur Politik Indonesia
1.Eksekutif
Kekuasaan Suprastruktur Politik eksekutif berada di tangan presiden, kalau di Indonesia adalah kepala Negara dan sekaligus sebagai kepala pemerintahan.
Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri–menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas–tugas pemerintahan sehari-hari. Presiden (dan Wakil Presiden) menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.
2.Legislatif
Suprastruktur Politik yang selanjutnya ialah Legislatif. Sistem perwakilan di Indonesia saat ini menganut sistem bicameral. Itu di tandai dengan adanya dua lembaga perwakilan, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dengan merujuk asas trias politika, di Indonesia kekuasaan terbagi menjadi eksekutif, legeslatif, dan yudikatif. Dalam hal ini, DPR dan DPD merepresentasikan kekuasaan legeslatif.
Kekuasaan legeslatif terletak pada, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Yang anggota-anggotanya terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
3.Yudikatif
Yang terakhir Suprastruktur Politik ialah Yudikatif. Suprastruktur Politik u ini yang satsangatlah vital perannya dalam penegakkan hukum di Indonesia. Kekuasaan Kehakiman Pasal 24 UUD 1945 menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggrakan peradilan guna menegakkan hokum dan keadilan.



Infrastruktur Politik Indonesia
1.Partai Politik
Bagian Infrastruktur politik yang pertama ialah Partai politik. Partai politik Adalah organisasi yang mempunyai fungsi setidaknya terdapat 5 (lima) fungsi dasar sebagai partai politik yang berbadan hukum dan keberadaannya diakui oleh undang-undang
2.Interest Group
Bagian Infrastruktur politik selanjutnya ialah Interest Group . Interest Group Adalah kelompok masyarakat yang bergabung untuk kepentingan dan keuntungan warganya, kelompok ini tepatnya menampung saran, kritik dan tuntutan kepentingan bagi anggota masyarakat, serta menyampaikan kepada sistem politik yang ada. Kelompok ini sangat penting untuk menjadi penyalur aspirasi masyarakat agar pemerintah mengerti apa yang diingankan oleh masyarakatnya.
3.Pressure Group
Bagian Infrastruktur politik yang ketiga ialah Pressure Group. Kelompok  ini yang melontarkan kritikan-kritikan untuk para pelaku politik lain. Dengan tujuan membuat dunia perpolitikan menjadi maju. Karena perbaikan dari kekurangan-kekurangan yang disampaikan oleh para kritikus. Peran kelompok ini cukup vital dalam menanggapi kebijakan pemerintah. Peran kelompok ini pada dasarnya ialah demi kebaikan bangsa Indonesia . Namun terkadang disalahgunakan untuk kepentingan politik.
4.Media Of Political Communication
Bagian Infrastruktur politik yang satu ini sangat dekat dengan masyarakat. Benda mati yang sebagai perantara penyebar dan pemberitaan (singkat kata alat komunikasi politik). Contoh : tv, radio, internet, surat kabar, demo, dll. Peran Media politik sangat berpengaruh terhadap perpolitikan di Indonesia banyak sekali orang yang terpengaruh oleh kegiatan promosi oleh media politik. Biasanya Media Politik dijadikan sarana untuk pemebentukan asumsi masyarakat.
5.Journalism Group
Bagian Infrastruktur politik selanjutnya ialah Jurnalis. Kelompok yang membuat berita dan memberitakan hal-hal baru tentang politik. Mereka harus mengumpulkan informasi yang sebenar-benarnya dari sumber-sumber yang tajam dan terpercaya. Karena informasi ini lalu akan disebarluaskan kepada masyarakat agar  masyarakat tau tentang perkembangan yang terjadi di dunia politik saat ini. Peran dari jurnalis juga sangatlah penting untuk membuat masyarakat mengerti apa yang dilakukan oleh pemerintah.
6.Student Group
Bagian Infrastruktur politik ialah Pelajar. Tapi tidak semua kelompok dalam bagian ini aktif dalam kegiatan politik . Kelompok ini biasanya Mahasiswa yang sedang belajar tentang politik di universitasnya, masing-masing kelompok ini biasanya sering mengkritik tentang keadaan politik Negara dengan berbagai cara. Ini mewakili peran anak muda dalam membangun bangsa. Oleh karena itu sering dihimbau agar mahasiswa menyampaikan aspirasi dengan "santun".
7.Political Figure

Bagian Infrastruktur politik ini sangat berpengaruh dalam sistem politik.Figur Politik ialah Orang-orang yang lalu-lalang atau yang bekerja didunia politik, dan exist di kalangan masyarakat, berperan penting dalam mengambil keputusan-keputusan yangb berpengaruh dalam suatu wilayah.

Suprastruktur dan Infrastruktur Politik Indonesia

Posted by : Riskomi
Selasa, 19 April 2016
0 Comments




Kedudukan Warga Negara dan Pewarganegaraan di Indonesia

Kedudukan warga negara Indonesia diatur di dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, yang isinya antara lain sebagai berikut. 

1. Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27 Ayat 1). 

2. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 27 Ayat 2). 

3. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara (Pasal 27 Ayat 3**). 

4. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30 Ayat 1**).

5. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang (Pasal 28). 

6. Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan Pasal 31 Ayat 1****). 

7. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya (Pasal 31 Ayat 2****). 

8. Selain itu UUD Negara Republik Indonesia juga menetapkan tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia (ketentuan tersebut dalam UUD 1945). 

Status Kewarganegaraan 

Tiap-tiap negara mempunyai kedaulatan penuh untuk menentukan siapa yang menjadi warga negaranya. Tidak ada suatu negara yang berhak mengatur kewarganegaraan negara lain. Suatu negara tidak bisa begitu saja menentukan status kewarganegaraan seseorang di negara lain. 

Kedaulatan negara untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negaranya, menyebabkan tidak seragamnya pengaturan hukum kewarga-negaraan antara negara yang satu dengan yang lain. Konsekuensinya, orang yang telah diakui sebagai warga negara suatu negara tertentu mungkin diakui pula sebagai warga negara lain; atau justru sebaliknya tidak memiliki status kewarganegaraan. 


Penentuan status kewarganegaraan seseorang dikenal adanya dua asas umum yang dapat digunakan; yaitu ius soli dan ius sanguinis. Ius soli, adalah penentuan kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran seseorang. Dengan kata lain, kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan daerah/negara tempat ia dilahirkan (dalam istilah bahasa Latin soli = solum yang artinya negeri, tanah atau daerah). Ius sanguinis, adalah penentuan kewarganegaraan berdasarkan keturunan (dalam bahasa Latin, sanguinis berasal dari kata sanguis, artinya darah). Asas Ius san-guinis menetapkan kewarganegaraan seseorang menurut pertalian darah atau keturunan. Jadi kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan kewarganegaraan orang tuanya, tanpa mengindahkan di mana ia dilahirkan. 

Perlu diperhatikan, bahwa penerapan dua asas ini sering menimbulkan persoalaan kewarganegaraan, karena orang bisa jadi tidak jelas status kewarganegaraannya, karena adanya beberapa orang yang memiliki status kewarganegaraan rangkap (bipatride) atau mungkin justru tidak memiliki status kewarganegaraan sama sekali (apatride). 

Selain kedua asas tersebut, dalam menentukan kewarganegaraan seseorang dipergunakan pula dua stelsel kewarganegaraan, yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif. Stelsel aktif adalah orang harus melakukan tindakan hukum secara aktif untukbisa menjadi warga negara atau juga untuk melepaskan, sedangkan stelsel pasif adalah orang dengan sendirinya bisa memperoleh kewarganegaraan atau dinyatakan dengan sendirinya hilang status kewarganegaraannya. 

Berkaitan dengan dua stelsel tersebut, dikenal pula adanya dua hak kewarganegaraan, yaitu; hak opsi dan hak repudiasi. Hak opsi, adalah hak untuk memilih status kewarganegaraan seseorang. Hak ini bisa digunakan dalam stelsel aktif. Sementara itu, hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak status kewarganegaraan. Dalam status kewarganegaraan diperoleh dengan sendirinya (stelsel pasif), orang berhak menolak sta-tus itu apabila ia tidak menghendakinya. 

Menurut pasal 1 UU No. 12 Tahun 2006, yang termasuk warga negara Indonesia, adalah sebagai berikut. 

A. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/ atau berdasarkan perjanjian pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum undang-undang ini berlaku sudah menjadi warga negara Indonesia. 

B. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia. 

C. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara Indonesia dan ibu warga negara asing. 

D. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu warga negara Indonesia. 

E. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indone-sia; tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut. 

F. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara Indonesia. 

G. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia. 

H. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah warga negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun dan / atau belum kawin. 

I. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.

 J. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui. 

K. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya. 

L. Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan. 

M. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia. 


Pewarganegaraan di Indonesia 
Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan. Permohonan untuk menjadi warga negara Indonesia diatur berdasarkan UU No. 12 /2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. 

Berdasarkan ketentuan UU No. 12 Tahun 2006, cara memperoleh status kewarganegaraan Republik Indonesia dapat dilakukan melalui pemberian kesempatan kepada orang asing untuk mengajukan permohonan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia. Permohonan dilaksanakan dengan persyaratan sebagai berikut. 

a. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin. 

b. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh puluh) tahun tidak berturut-turut. 

c. Sehat jasmani dan rohani. 

d. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

e. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih.

f. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.

g. Mempunyai pekerjaan dan/ atau berpenghasilan tetap. 

h. Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara. Sedangkan cara untuk mengajukan permohonan menjadi warga Negara Republik Indonesia diatur dalam Pasal 10 - 13 UU No. 12/ 2006, antara lain sebagai berikut.

a. Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Presiden melalui Menteri. 

b. Menteri meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disertai dengan pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak permohonan diterima.

c. Presiden mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan dengan keputusan presiden. 

d. Penolakan permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud harus disertai alasan dan diberitahukan oleh menteri kepada yang bersangkutan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak permohonan diterima oleh menteri. 

e. Keputusan presiden mengenai pengabulan terhadap permohonan pewarganegaraan berlaku efektif terhitung sejak tanggal pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara kesatuan Republik Indonesia. 

Mendeskripsikan Kedudukan Warga Negara dan Pewarganegaraan di Indonesia

Posted by : Riskomi
Kamis, 07 April 2016
1 Comment






Pengertian prinsip ekonomi
   Kita memiliki berbagai macam kebutuhan dan keinginan yang tak terbatas. Padahal, sumber daya untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan tersebut terbatas. Oleh karena itu, kita dituntut untuk mengelola dan menggunakan sumber daya yang ada secara cermat. Salah satu caranya dengan menyusun skala prioritas. Skala prioritas mengarahkan kita pada pilihan-pilihan yang paling menguntungkan dari berbagai pilihan yang ada. Hal inimenyangkut pengorbanan yang kita lakukan dan hasil yang akan kita dapat. Jadi, Prinsip ekonomi adalah tindakan memperoleh hasil yang maksimal dari pengorbanan yang telah kita lakukan. Dengan kata lain, dalam upaya memenuhi kebutuhan hidup, kita perlu berpedoman pada prinsip ekonomi. Dengan prinsip ekonomi kita menjadi cermat, efektif dan efisien dalam bertindak.


Ciri-ciri perilaku berprinsip ekonomi

a. Bersikap Hemat
Orang yang menerapkan prinsip ekonomi akan bersikap hemat. Ia tidak akan bertindak boros karena bertentangan dengan prinsip ekonomi. Pada saat berbelanja, orang yang menerapkan prinsip ekonomi akan memilih barang yang berkualitas dengan harga murah. Ia pun hanya akan membeli barang-barang yang benar-benar dibutuhkan.

b. Menentukan Skala Prioritas
Orang yang menerapkan prinsip ekonomi akan membuat skala prioritas dalam memenuhi kebutuhannya. Kita pernah membuat daftar skala prioritas. Daftar Skala Prioritas (DSP) adalah daftar urutan kebutuhan berdasarkan tingkat kepentingannya.
Adapun upaya memprioritaskan kebutuhan dipengaruhi hal-hal sebagai berikut.
1) Tingkat pendapatan seseorang Pendapatan seseorang pasti akan memengaruhi DSP yang dibuatnya. Orang dengan pendapatan tinggi memiliki DSP yang berbeda dengan orang yang berpendapatan sedang apalagi rendah. Namun, berapa pun tingkat pendapatan seseorang, harus diusahakan agar jangan sampai pengeluaran lebih besar daripada pendapatan.
2) Status kedudukan seseorang Status juga memengaruhi DSP yang dibuat seseorang. Orang dengan status sosial tertentu sering harus memprioritaskan kebutuhan-kebutuhan tertentu pula. Bagi seorang pejabat negara, jas dan dasi tentu menjadi prioritas kebutuhan mereka, akan tetapi barang-barang tersebut bukan prioritas bagi para petani di desa.
3) Faktor lingkungan Lingkungan juga sangat memengaruhi penyusunan DSP. Orang yang hidup di lingkungan yang setiap minggu mengadakan kerja bakti, misalnya, alat-alat kebersihan mungkin menjadi prioritasnya. Sementara bagi orang yang hidup di lingkungan yang gemar berpesta dan bergaya hidup mewah, prioritasnya mungkin baju pesta.

c. Bertindak secara Rasional dan Ekonomis Seseorang yang menerapkan prinsip ekonomi akan bertindak rasional atau bertindak sesuai dengan nalar akal sehat. Ia akan lebih memilih sesuatu yang sudah pasti hasilnya daripada sesuatu yang masih bersifat spekulasi (adu untung dan rugi). Ketika menjalankan usaha atau bisnis, seorang yang menerapkan prinsip ekonomi akan senantiasa merancang bisnisnya dengan pertimbangan yang matang.


d. Bertindak dengan Prinsip Cost and Benefit Seseorang yang bertindak berdasarkan prinsip cost and benefit selalu memperhitungkan antara biaya (cost) yang dikeluarkan dengan manfaat (benefit) yang akan diperolehnya sebelum melakukan tindakan ekonomi.

Pengertian Motif Ekonomi
    Motif ekonomi adalah setiap alasan, dorongan, dan kegiatan yang dilakukan seseorang atau badan untuk melakukan tindakan ekonomi. Motif berasal ari kata motive (bahasa inggris) yang mempunyai arti alasan atau penggerak. Setiap alasan akan mendorong manusia dalam melakukan kegiatan, perbuatan atau tindakan. Setiap kegiatan, tindakan maupun perbuatan seseorang didorong oleh suatu keinginan/motif untuk mencapai tujuan tertentu.

Contoh motif dalam ekonomi adalah sebagai berikut:
1) Seorang petani tekun dan rajin agar panennya berhasil dengan baik. Seorang pemulung bekerja hingga malam, agar penghasilannya bertambah. 
2) Seorang pengusaha mempromosikan produknya di televisi agar produknya laku. 
3)Portugis menjajah Timor-Timur agar dapat menguasai kekayaan alamnya. 

Motif Ekonomi
    Setiap orang memiliki keinginan untuk memenuhi kebutuhannya semaksimal mungkin yang dapat dilakukannya. Pemenuhan kebutuhan tersebut memerlukan langkah-langkah tindakan. Tindakan yang dilakukan oleh manusia untuk memenuhi kebutuhannya dapat dikatakan sebagai tindakan ekonomi. Tindakan yang dilakukan seseorang pasti mempunyai alasan yang jelas atau karena ada dorongan yang kuat untuk melakukan tindakan ekonomi. Alasan yang mendorong seseorang mendorong seseorang melakukan tindakan ekonomi dinamakan motif ekonomi. Motif ekonomi adalah usaha atau upaya-upaya yang membuat manusia terdorong untuk melakukan tindakan-tindakan ekonomi.Tujuan akhir dari motif ekonomi adalah untuk mencapai kemakmuran. Seseorang melakukan tindakan ekonomi ini didorong oleh berbagai alasan yakni sebagai berikut: 
1) Untuk meningkatkan kemakmuran baik dengan adanya dorongan untuk mencari laba maupun dengan adanya suatu prinsip perbaharuan atau innovator. 

>2) Untuk memperoleh penghargaan dari masyarakat. 

3) Untuk memperoleh kekuasaan dalam masyarakat. 

4) Ingin melakukan hal yang bersifat sosial. 


Kebutuhan setiap orang tidak ada batasnya. Setelah kebutuhan yang satu terpenuhi, akan muncul kebutuhan lainnya. Sedangkan alat pemuas kebutuhan terbatas. Oleh karena itu, tindakan yang dilakukan oleh seseorang berpedoman pada prinsip ekonomi yaitu dengan pengorbanan tertentu untuk memperoleh hasil maksimal. Jadi, tindakan ekonomi harus didorong oleh motif ekonomi dan didasari oleh prinsip ekonomi. Motif merupakan alasan seseorang untuk melakukan sesuatu atau dorongan dari dalam diri manusia untuk berbuat atau bertindak. Dalam kehidupan sehari-hari dapat kita saksikan seperti seorang pelajar mau pergi ke sekolah karena ada keinginan untuk mencari ilmu dan menjadi orang yang pandai. Manusia bertindak karena didorong oleh suatu keinginan. Apabila keinginan itu berkaitan dengan kegiatan ekonomi, maka disebut motif ekonomi. Terkait dengan pengertian ekonomi, bahwa motif ekonomi dalam melakukan kegiatan ekonomi bisa dating dari diri sendiri bisa pula dari lingkungannya. Motif yang datang dari diri manusia sendiri disebut motif intrinsik, sedangkan motif yang dating dari lingkungan disebut motif ekstrinsik.


Motif Intrinsik
 
   Motif intrinsik adalah dorongan melakukan tindakan ekonomi yang timbul atas keamanan sendiri. Contoh tindakan ekonomi yang didorong motif intrinsic sebagai berikut: 1)Agar dapat menghilangkan rasa haus, Bob membeli sebotol air mineral. 2)Nenek memakai tongkat apabila berjalan, karena kakinya sakit perlu bantuan keseimbangan.

Motif Ekstrinsik
   Motif ekstrinsik adalah dorongan melakukan tindakan ekonomi yang didorong oleh lingkungan atau orang lain. Contoh tindakan ekonomi yang didorong motif ekstrinsik sebagai berikut: 1)Karena sudah menjadi aturan sekolah, para siswa memakai sepatu warna hitam saat sekolah. 2)Ayah membeli sepeda motor, karena semua teman kantornya telah memakai motor. 

Perbedaan Prinsip Ekonomi dan Motif Ekonomi

Posted by : Riskomi 0 Comments

- Copyright © ZIIROO - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -