Archive for 2016




ROMAJI:

Rururu..

Haa!

Yume wo miru koto
Sore sae mo motenakute
Hikari to yami no hazama
Hitori

Kizutsuita no wa
Jibun jishin dake ja naku
Mitsumetsuzukete kureta
Anata

Jishin (motte)
Motezu ni (makenai de)
Kakuretsuzuketa (mitsukechai ya~)
Kinou (IESUTADEI)
Made no jibun sayonara (BAIBAI!)

Ijime (dame!) ijime (dame!)
Kakkowarui yo
(dame! dame! dame! dame!)
Kizutsuite kizutsukete
Kizu darake ni naru no sa

Kitsune (tobe!) kitsune (tobe!)
Kitto toberu yo
(tobe! tobe! tobe! tobe!)
Kurushimi mo kanashimi mo
Subete tokihanate
kimi wo mamoru kara

Namida misezu ni
Nakidashisou na yoru wa
Kokoro no oku no heya ni
Hitori

Kizutsuketa no wa
Hoka no dareka dake ja naku
Kizukanai furi shiteta
Nakama

Nanimo (Nothing)
Iezu ni (Say Nothing)
Akiramekaketa (poisute kinshi)
Kinou (IESUTADEI)
Made no jibun sayonara (BAIBAI!)

Ijime (dame!) ijime (dame!)
Kakkowarui yo
(dame! dame! dame! dame!)
Kizutsuite kizutsukete
Kizu darake ni naru no sa

Kitsune (tobe!) kitsune (tobe!)
Kitto toberu yo
(tobe! tobe! tobe! tobe!)
Kurushimi mo kanashimi mo
Subete tokihanate
kimi wo mamoru kara

Itami kanjite zutto hitori
Kokoro kizukanai furi
Mou nigenai
Ijime, dame, zettai

Itoshikute
Setsunakute
Kokoro tsuyokute
Kore ijou
Mou kimi no nakigao wa mitakunai

Ijime (dame!) ijime (dame!)
Kakkowarui yo
(dame! dame! dame! dame!)
Kizutsuite kizutsukete
Kizu darake ni naru no sa

Kitsune (tobe!) kitsune (tobe!)
Kitto toberu yo
Kurushimi mo kanashimi mo
Subete tokihanate
kimi wo mamoru kara

Ijime, dame, zettai
(dame! dame! dame! dame!)
Ijime, dame, forever
Ijime, dame, zettai
(dame! dame! dame! dame!)
Ijime, dame, dame

INDONESIA:

Rururu..

Haa!

Jika berbicara tentang impian..
Aku tidak memiliki hal itu..
Diantara cahaya maupun kegelapan..
Aku sendirian..

Seseorang yang terluka..
Bukan hanya diriku saja..
Dan seseorang yang hanya melihat..
Itu adalah kamu..

Percaya diri.. (Milikilah!)
Aku tidak memilikinya.. (Jangan menyerah!)
Aku terus bersembunyi.. (Aku benci ditemukan!)
Hingga kemarin.. (Kemarin)
Aku mengucapkan selamat tinggal pada diriku.. (Bye Bye!)

Bullying.. (Jangan!)
Bullying.. (Jangan!)
Itu sangatlah tercela..
(Jangan! Jangan! Jangan! Jangan!)
Kamu akan terluka dan juga melukai..
Kita semua akan menjadi terluka..

Rubah.. (Terbanglah!)
Rubah.. (Terbanglah!)
Kamu pasti dapat terbang..
(Terbang! Terbang! Terbang! Terbang!)
Semua rasa sakit dan kepedihan..
Biarkanlah semua itu berlalu..
Karena aku akan melindungimu..

Aku tak memperlihatkan air mata..
Tapi di malam hari seakan menangis..
Jauh di lubuk hatiku yang terdalam..
Aku sendirian..

Seseorang yang melukaiku..
Bukanlah hanya satu orang saja..
Dan seseorang yang tidak peduli..
Itu adalah temanku..

Tidak ada.. (Nothing!)
Yang dapat kukatakan.. (Say nothing!?)
Aku merasa ingin menyerah.. (Tak ada hal yang mudah!)
Hingga kemarin.. (Kemarin)
Aku mengucapkan selamat tinggal pada diriku.. (Bye Bye!)

Bullying.. (Jangan!)
Bullying.. (Jangan!)
Itu sangatlah tercela..
(Jangan! Jangan! Jangan! Jangan!)
Kamu akan terluka dan juga melukai..
Kita semua akan menjadi terluka..

Rubah.. (Terbanglah!)
Rubah.. (Terbanglah!)
Kamu pasti dapat terbang..
(Terbang! Terbang! Terbang! Terbang!)
Semua rasa sakit dan kepedihan..
Biarkanlah semua itu berlalu..
Karena aku akan melindungimu..

Rasa sakit kurasakan sepanjang waktu sendirian..
Hatimu seolah tak menyadari..
Aku takkan lagi melarikan diri..
Jangan pernah ada bullying lagi!

Dengan penuh cinta..
Namun menyakitkan..
Dan juga memberi kekuatan..
Mulai sekarang..
Aku tak ingin melihatmu menangis lagi..

Bullying.. (Jangan!)
Bullying.. (Jangan!)
Itu sangatlah tercela..
(Jangan! Jangan! Jangan! Jangan!)
Kamu akan terluka dan juga melukai..
Kita semua akan menjadi terluka..

Rubah.. (Terbanglah!)
Rubah.. (Terbanglah!)
Kamu pasti dapat terbang..
Semua rasa sakit dan kepedihan..
Biarkanlah semua itu berlalu..
Karena aku akan melindungimu..

Jangan pernah ada bullying lagi!
(Jangan! Jangan! Jangan! Jangan!)
Jangan ada bullying selamanya..
Jangan pernah ada bullying lagi!
(Jangan! Jangan! Jangan! Jangan!)
Jangan pernah ada bullying lagi..

Video Ijime Dame Zettai + Lirik Lagu + Artinya

Posted by : Riskomi
Rabu, 10 Agustus 2016
0 Comments




Doctor Strange merupakan sebuah film yang bertemakan Petualangan dan Fantasi hollywood terbaru.Film Doctor Strange 2016 disutradrai oleh Scott Derricksondan juga naskah dari film ini ditulis oleh Thomas Dean Donnelly, Joshua Oppenheimer, Jon Spaihts. Kemudian untuk suksesnya alur dari film ini juga diramaikan oleh beberapa orang artis dan juga aktor seperti Benedict Cumberbatch, Tilda Swinton, Chiwetel Ejiofor.

Film Doctor Strange merupakan sebuah film fantasi dan petualangan yang di adaptasi dari Komik Marvel yang sangat terkenal.


Sinopsis Film Doctor Strange (2016)

Film Doctor Strange 2016 ini bercerita tentang seseorang ahli bedah yang sangat tersohor bernama Dr. Stephen Strange yang mana pada saat itu diperankan oleh seorang aktor bernama Benedict Cumberbatch. Kemudian pada suatu hari ketika sang dokter tersebut mengalami sebuah insiden kecelakaan serius dan juga membuat melukai tangannya. Peristiwa itu bahkan membuat karirnya berakhir. Dan dengan tekad tanpa putus asa, akhirnya Dr. Strange bertekad untuk dapat menemukan obat agar kehidupannya dapat kembali normal kembali.

Setelah kehidupannya normal kembali Doctor memiliki kekuatan yaitu "The Sorcerer Supreme" atau sebuah kekuatan sehir yang bermaksut untuk melindungi bumi dari ancaman makhluk-makhluk jahat. 



Trailer Doctor Strange 2016

Posted by : Riskomi
Rabu, 03 Agustus 2016
0 Comments










ROMAJI:

Te no hira ni tsukanda yakusoku wa
Eien ni kienai takaramono
Itsuka miageta sora no kanata ni
Bokura no asu e to michibiku 
Future Star

Kimi to tomo ni nagashita namida
Maru de yoru wo kakeru ryuusei de
Negaigoto ga kanau no naraba
Hitotsu daiji na mono wo mamoru yo

Kiseki wa guuzen ja nai doryoku no kesshou de
Donna kurayami ni mo utsukushii yume wa aru yo

Motto mae e susumou akiramenai kokoro
Kimi to naraba ganbareru
Muda na koto wa nai yo
Ue wo muite waraou
Ichido kiri no toki dakara

Wasurenai yo egao donna tsurai michi mo
Itsumo kimi ga soba ni iru
Tadori tsuita saki ni nani ga matte iyou to
Asu wo terasu kizuna wa 
Future Star

Kujikesou na hitori no yoru wa
Itsumo kimi no egao wo omou no
Naze ka mune ga atsuku naru kara
Sukoshi mae wo muite arukeru yo

Nakama wa kakegae no nai bokura no seishun
Nido to modorenai kara taisetsu na uta ga atta

Zutto mae e susumou hikari no hate made mo
Kimi to naraba koerareru
Kowaku nanka nai yo dakara tsuyoku waraou
Namida nuguu omaji nai

Mayowanai de iku yo nagaku kewashii michi mo
Itsumo kimi ga soba ni iru
Donna kanashii kyou mo donna kurushii kyou mo
Asu wa kitto kagayaku Destiny

Motto mae e susumou akiramenai kokoro
Kimi to naraba ganbareru
Muda na koto wa nai yo
Ue wo muite waraou
Ichido kiri no toki dakara

Wasurenai yo egao donna tsurai michi mo
Itsumo kimi ga soba ni iru
Tadori tsuita saki ni nani ga matte iyou to
Asu wo terasu kizuna wa 
Future Star

Te no hira ni tsukanda yakusoku wa
Eien ni kienai takaramono
Itsuka miageta sora no kanata ni
Bokura no asu e to michibiku
Future Star

INDONESIA:

Janji yang tergenggam di tanganku ini
Merupakan harta yang takkan musnah
Di balik langit yang terus kulihat
Terdapat bintang masa depan
Yang akan membimbing kita menuju hari esok

Air mata yang kita teteskan bersama
Bagaikan meteor yang melintasi langit malam
Jika harapan kita terkabul
Aku ingin melindungi sesuatu yang amat berharga bagiku

Keajaiban bukan terjadi karena kebetulan, namun dihasilkan melalui usaha keras
Segelap apapun keajaiban itu, pasti ada sebuah impian di sana

Dengan hati yang teguh, ayo kita terus maju
Aku dapat berjuang bila bersamamu
Tidak ada hal-hal yang tidak berarti
Mari kita tertawa sambil menghadap ke atas
Karena ini merupakan momen yang tidak akan datang dua kali

Setangguh apapun jalan yang kutapaki, takkan kulupakan senyumanmu itu
Karena kau selalu hadir di sampingku
Tak peduli apa yang akan menanti dalam takdir kita
Ikatan kita merupakan bintang masa depan
Yang akan menerangi keesokan kita

Pada suatu malam di mana aku merasa sendirian dan berputus asa
Aku selalu mengingat kembali tentang senyumanmu
Dan entah mengapa, hatiku jadi merasa hangat
Aku akan mencoba melangkah sedikit ke depan

Persahabatan merupakan masa muda kita yang tidak tergantikan
Karena kita tak dapat kembali lagi ke masa itu, akhirnya telah menjadi nyanyian yang berharga

Teruslah maju ke depan, walau sampai ke ujung cahaya
Aku dapat melampauinya bila bersamamu
Rasanya aku tidak takut, jadi ayo kita tertawa yang lebih keras
Sihirnya dapat menghapus air mataku

Meskipun jalan itu panjang dan curam, aku akan pergi tanpa ragu
Karena kau selalu hadir di sampingku
Sesedih atau sepedih apapun rasanya hari ini
Esok harinya takdir kita pasti akan bersinar cerah

Dengan hati yang teguh, ayo kita terus maju
Aku dapat berjuang bila bersamamu
Tidak ada hal-hal yang tidak berarti
Mari kita tertawa sambil menghadap ke atas
Karena ini merupakan momen yang tidak akan datang dua kali

Setangguh apapun jalan yang kutapaki, takkan kulupakan senyumanmu itu
Karena kau selalu hadir di sampingku
Tak peduli apa yang akan menanti dalam takdir kita
Ikatan kita merupakan bintang masa depan
Yang akan menerangi keesokan kita

Janji yang tergenggam di tanganku ini
Merupakan harta yang takkan musnah
Di balik langit yang terus kulihat
Terdapat bintang masa depan
Yang akan membimbing kita menuju hari esok

Video dan Lirik Lagu Yokusoku no Khizuna + Terjemah Indonesia

Posted by : Riskomi 0 Comments

Sinopsis :
Sebagai Shinsei Inazuma Japan hendak memiliki kecocokan dengan Inazuma Legenda Jepang, serangan misterius seseorang dan segerombolan robot pengganggu, dan kekuasaan gadis misterius lain yang melaju dunia ke dalam dimensi lain. Sebagai dunia Inazuma Eleven Go dan Danball Senki W bertemu, kedua tim harus bekerja sama untuk mencari tahu apa yang terjadi dengan dunia mereka.


Link download ada disini

Inazuma Eleven Go The Movie DanBall Senki

Posted by : Riskomi
Kamis, 30 Juni 2016
0 Comments



Pengertian Suprastruktur
Suprastruktur politik adalah struktur politik pemerintahan yang berkaitan dengan lembaga lembaga negara yang ada, serta hubungan kekuasaan antara lembaga satu dengan yang lain.
Begitulah sekilas gambaran dari suprastruktur politik terutama yang berlaku di Indonesia.

Contoh Supratruktur Politik:
adanya aturan yang menagtur hubungan antara lembaga negara.
adanya struktur yang jelas dalam sistem politik


Suprastruktur Politik Indonesia
1.Eksekutif
Kekuasaan Suprastruktur Politik eksekutif berada di tangan presiden, kalau di Indonesia adalah kepala Negara dan sekaligus sebagai kepala pemerintahan.
Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri–menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas–tugas pemerintahan sehari-hari. Presiden (dan Wakil Presiden) menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.
2.Legislatif
Suprastruktur Politik yang selanjutnya ialah Legislatif. Sistem perwakilan di Indonesia saat ini menganut sistem bicameral. Itu di tandai dengan adanya dua lembaga perwakilan, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dengan merujuk asas trias politika, di Indonesia kekuasaan terbagi menjadi eksekutif, legeslatif, dan yudikatif. Dalam hal ini, DPR dan DPD merepresentasikan kekuasaan legeslatif.
Kekuasaan legeslatif terletak pada, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Yang anggota-anggotanya terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
3.Yudikatif
Yang terakhir Suprastruktur Politik ialah Yudikatif. Suprastruktur Politik u ini yang satsangatlah vital perannya dalam penegakkan hukum di Indonesia. Kekuasaan Kehakiman Pasal 24 UUD 1945 menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggrakan peradilan guna menegakkan hokum dan keadilan.



Infrastruktur Politik Indonesia
1.Partai Politik
Bagian Infrastruktur politik yang pertama ialah Partai politik. Partai politik Adalah organisasi yang mempunyai fungsi setidaknya terdapat 5 (lima) fungsi dasar sebagai partai politik yang berbadan hukum dan keberadaannya diakui oleh undang-undang
2.Interest Group
Bagian Infrastruktur politik selanjutnya ialah Interest Group . Interest Group Adalah kelompok masyarakat yang bergabung untuk kepentingan dan keuntungan warganya, kelompok ini tepatnya menampung saran, kritik dan tuntutan kepentingan bagi anggota masyarakat, serta menyampaikan kepada sistem politik yang ada. Kelompok ini sangat penting untuk menjadi penyalur aspirasi masyarakat agar pemerintah mengerti apa yang diingankan oleh masyarakatnya.
3.Pressure Group
Bagian Infrastruktur politik yang ketiga ialah Pressure Group. Kelompok  ini yang melontarkan kritikan-kritikan untuk para pelaku politik lain. Dengan tujuan membuat dunia perpolitikan menjadi maju. Karena perbaikan dari kekurangan-kekurangan yang disampaikan oleh para kritikus. Peran kelompok ini cukup vital dalam menanggapi kebijakan pemerintah. Peran kelompok ini pada dasarnya ialah demi kebaikan bangsa Indonesia . Namun terkadang disalahgunakan untuk kepentingan politik.
4.Media Of Political Communication
Bagian Infrastruktur politik yang satu ini sangat dekat dengan masyarakat. Benda mati yang sebagai perantara penyebar dan pemberitaan (singkat kata alat komunikasi politik). Contoh : tv, radio, internet, surat kabar, demo, dll. Peran Media politik sangat berpengaruh terhadap perpolitikan di Indonesia banyak sekali orang yang terpengaruh oleh kegiatan promosi oleh media politik. Biasanya Media Politik dijadikan sarana untuk pemebentukan asumsi masyarakat.
5.Journalism Group
Bagian Infrastruktur politik selanjutnya ialah Jurnalis. Kelompok yang membuat berita dan memberitakan hal-hal baru tentang politik. Mereka harus mengumpulkan informasi yang sebenar-benarnya dari sumber-sumber yang tajam dan terpercaya. Karena informasi ini lalu akan disebarluaskan kepada masyarakat agar  masyarakat tau tentang perkembangan yang terjadi di dunia politik saat ini. Peran dari jurnalis juga sangatlah penting untuk membuat masyarakat mengerti apa yang dilakukan oleh pemerintah.
6.Student Group
Bagian Infrastruktur politik ialah Pelajar. Tapi tidak semua kelompok dalam bagian ini aktif dalam kegiatan politik . Kelompok ini biasanya Mahasiswa yang sedang belajar tentang politik di universitasnya, masing-masing kelompok ini biasanya sering mengkritik tentang keadaan politik Negara dengan berbagai cara. Ini mewakili peran anak muda dalam membangun bangsa. Oleh karena itu sering dihimbau agar mahasiswa menyampaikan aspirasi dengan "santun".
7.Political Figure

Bagian Infrastruktur politik ini sangat berpengaruh dalam sistem politik.Figur Politik ialah Orang-orang yang lalu-lalang atau yang bekerja didunia politik, dan exist di kalangan masyarakat, berperan penting dalam mengambil keputusan-keputusan yangb berpengaruh dalam suatu wilayah.

Suprastruktur dan Infrastruktur Politik Indonesia

Posted by : Riskomi
Selasa, 19 April 2016
0 Comments




Kedudukan Warga Negara dan Pewarganegaraan di Indonesia

Kedudukan warga negara Indonesia diatur di dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, yang isinya antara lain sebagai berikut. 

1. Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27 Ayat 1). 

2. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 27 Ayat 2). 

3. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara (Pasal 27 Ayat 3**). 

4. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30 Ayat 1**).

5. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang (Pasal 28). 

6. Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan Pasal 31 Ayat 1****). 

7. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya (Pasal 31 Ayat 2****). 

8. Selain itu UUD Negara Republik Indonesia juga menetapkan tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia (ketentuan tersebut dalam UUD 1945). 

Status Kewarganegaraan 

Tiap-tiap negara mempunyai kedaulatan penuh untuk menentukan siapa yang menjadi warga negaranya. Tidak ada suatu negara yang berhak mengatur kewarganegaraan negara lain. Suatu negara tidak bisa begitu saja menentukan status kewarganegaraan seseorang di negara lain. 

Kedaulatan negara untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negaranya, menyebabkan tidak seragamnya pengaturan hukum kewarga-negaraan antara negara yang satu dengan yang lain. Konsekuensinya, orang yang telah diakui sebagai warga negara suatu negara tertentu mungkin diakui pula sebagai warga negara lain; atau justru sebaliknya tidak memiliki status kewarganegaraan. 


Penentuan status kewarganegaraan seseorang dikenal adanya dua asas umum yang dapat digunakan; yaitu ius soli dan ius sanguinis. Ius soli, adalah penentuan kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran seseorang. Dengan kata lain, kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan daerah/negara tempat ia dilahirkan (dalam istilah bahasa Latin soli = solum yang artinya negeri, tanah atau daerah). Ius sanguinis, adalah penentuan kewarganegaraan berdasarkan keturunan (dalam bahasa Latin, sanguinis berasal dari kata sanguis, artinya darah). Asas Ius san-guinis menetapkan kewarganegaraan seseorang menurut pertalian darah atau keturunan. Jadi kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan kewarganegaraan orang tuanya, tanpa mengindahkan di mana ia dilahirkan. 

Perlu diperhatikan, bahwa penerapan dua asas ini sering menimbulkan persoalaan kewarganegaraan, karena orang bisa jadi tidak jelas status kewarganegaraannya, karena adanya beberapa orang yang memiliki status kewarganegaraan rangkap (bipatride) atau mungkin justru tidak memiliki status kewarganegaraan sama sekali (apatride). 

Selain kedua asas tersebut, dalam menentukan kewarganegaraan seseorang dipergunakan pula dua stelsel kewarganegaraan, yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif. Stelsel aktif adalah orang harus melakukan tindakan hukum secara aktif untukbisa menjadi warga negara atau juga untuk melepaskan, sedangkan stelsel pasif adalah orang dengan sendirinya bisa memperoleh kewarganegaraan atau dinyatakan dengan sendirinya hilang status kewarganegaraannya. 

Berkaitan dengan dua stelsel tersebut, dikenal pula adanya dua hak kewarganegaraan, yaitu; hak opsi dan hak repudiasi. Hak opsi, adalah hak untuk memilih status kewarganegaraan seseorang. Hak ini bisa digunakan dalam stelsel aktif. Sementara itu, hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak status kewarganegaraan. Dalam status kewarganegaraan diperoleh dengan sendirinya (stelsel pasif), orang berhak menolak sta-tus itu apabila ia tidak menghendakinya. 

Menurut pasal 1 UU No. 12 Tahun 2006, yang termasuk warga negara Indonesia, adalah sebagai berikut. 

A. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/ atau berdasarkan perjanjian pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum undang-undang ini berlaku sudah menjadi warga negara Indonesia. 

B. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia. 

C. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara Indonesia dan ibu warga negara asing. 

D. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu warga negara Indonesia. 

E. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indone-sia; tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut. 

F. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara Indonesia. 

G. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia. 

H. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah warga negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun dan / atau belum kawin. 

I. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.

 J. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui. 

K. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya. 

L. Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan. 

M. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia. 


Pewarganegaraan di Indonesia 
Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan. Permohonan untuk menjadi warga negara Indonesia diatur berdasarkan UU No. 12 /2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. 

Berdasarkan ketentuan UU No. 12 Tahun 2006, cara memperoleh status kewarganegaraan Republik Indonesia dapat dilakukan melalui pemberian kesempatan kepada orang asing untuk mengajukan permohonan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia. Permohonan dilaksanakan dengan persyaratan sebagai berikut. 

a. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin. 

b. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh puluh) tahun tidak berturut-turut. 

c. Sehat jasmani dan rohani. 

d. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

e. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih.

f. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.

g. Mempunyai pekerjaan dan/ atau berpenghasilan tetap. 

h. Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara. Sedangkan cara untuk mengajukan permohonan menjadi warga Negara Republik Indonesia diatur dalam Pasal 10 - 13 UU No. 12/ 2006, antara lain sebagai berikut.

a. Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Presiden melalui Menteri. 

b. Menteri meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disertai dengan pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak permohonan diterima.

c. Presiden mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan dengan keputusan presiden. 

d. Penolakan permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud harus disertai alasan dan diberitahukan oleh menteri kepada yang bersangkutan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak permohonan diterima oleh menteri. 

e. Keputusan presiden mengenai pengabulan terhadap permohonan pewarganegaraan berlaku efektif terhitung sejak tanggal pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara kesatuan Republik Indonesia. 

Mendeskripsikan Kedudukan Warga Negara dan Pewarganegaraan di Indonesia

Posted by : Riskomi
Kamis, 07 April 2016
1 Comment

- Copyright © ZIIROO - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -